Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fredrich Yunadi dan Dokter Diduga Palsukan Data Medis Novanto

image-gnews
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan surat dari dokter yang ditempel di pintu ruangan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan surat dari dokter yang ditempel di pintu ruangan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan data medis Setya, sehingga bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. “Untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Setya tercatat pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika setelah mengalami kecelakaan mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pertengahan November lalu. Kecelakaan terjadi saat tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu tengah dalam pelarian dari penyidik antirasuah.

BACA: KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan Sebelum Tabrak Tiang Listrik

Basaria menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satunya, meski Setya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut langsung dimasukkan ke ruang rawat inap very important person (VIP). “Setya tidak dibawa ke IGD (instalasi gawat darurat),” ujarnya.

Penyidik KPK menduga Fredrich telah menyiapkan skenario tersebut sebelum Setya mengalami kecelakaan. Ia diduga datang lebih dulu ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen. KPK juga mendapat informasi, seseorang yang diduga merupakan pengacara Setya menelepon salah satu dokter di rumah sakit itu pada sore hari sebelum kecelakaan. Penelepon tersebut mengabarkan Setya akan dirawat pada sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP. “Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa,” ucapnya.

Saat penyidik hendak mengecek kondisi Setya, manajemen rumah sakit menyatakan tidak bisa memberikan informasi. Adapun Bimanesh, dokter yang menangani Setya, tidak ada di lokasi.

Baca juga: Setya Novanto Kecelakaan, Dilarikan ke Rumah Sakit Naik Ojek

Atas perbuatan mereka, Fredrich dan Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dikirim ke kedua tersangka, Selasa lalu. Rencananya, penyidik memeriksa Fredrich sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat besok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basaria menambahkan, sudah ada 35 saksi dan ahli yang diperiksa dalam penyelidikan. KPK pun telah mencekal sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan wartawan MetroTV, Hilman Mattauch, ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan mantan pengacara Setya, Achmad Rudyansyah. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan mencari keterlibatan pihak-pihak lain. “Untuk berikutnya, bisa saja menjadi tersangka,” tuturnya.

Baca juga: Ini Dokter yang Bersekongkol dengan Fredrich Yunadi untuk Lindungi Setya Novanto

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dua hari lalu. Menurut dia, apa yang dilakukan Fredrich dalam kaitan dengan Setya adalah gaya pembelaan seorang pengacara yang tidak bisa diasumsikan sebagai tindak merintangi penyidikan. Karena itu, ia menuding KPK melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menetapkan Fredrich sebagai tersangka. “Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata sejak menerima kuasa,” katanya.

Bimanesh tidak bisa dimintai konfirmasi. Ia langsung menutup telepon begitu Tempo memperkenalkan diri saat menghubunginya kemarin. Pesan pendek dari Tempo pun tak ia balas. Adapun manajemen Rumah Sakit Medika belum bersedia memberikan komentar. “Bisa ditanya langsung ke humas atau direktur, besok pagi, pukul sembilan, di rumah sakit,” kata petugas bagian operator Rumah Sakit Medika, Alvin.

YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

38 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

43 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

45 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

45 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

45 hari lalu

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

45 hari lalu

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.


KPK Sebut Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan

52 hari lalu

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa
KPK Sebut Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan

Paulus Tannos disebut telah menjadi warga negara Afrika Selatan. KPK kesulitan untuk menangkapnya.


Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

17 Juni 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato pengarahan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. Rakernas tersebut membahas rencana kerja dalam rangka pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

Berikut daftar lengkap Ketua Umum Golkar dari masa ke masa. Siapa ketum pertamanya? Kapan periode Setya Novanto dan Airlangga Hartarto?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan