Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fredrich Yunadi dan Dokter Diduga Palsukan Data Medis Novanto

image-gnews
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan surat dari dokter yang ditempel di pintu ruangan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan surat dari dokter yang ditempel di pintu ruangan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan data medis Setya, sehingga bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. “Untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Setya tercatat pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika setelah mengalami kecelakaan mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pertengahan November lalu. Kecelakaan terjadi saat tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu tengah dalam pelarian dari penyidik antirasuah.

BACA: KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan Sebelum Tabrak Tiang Listrik

Basaria menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satunya, meski Setya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut langsung dimasukkan ke ruang rawat inap very important person (VIP). “Setya tidak dibawa ke IGD (instalasi gawat darurat),” ujarnya.

Penyidik KPK menduga Fredrich telah menyiapkan skenario tersebut sebelum Setya mengalami kecelakaan. Ia diduga datang lebih dulu ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen. KPK juga mendapat informasi, seseorang yang diduga merupakan pengacara Setya menelepon salah satu dokter di rumah sakit itu pada sore hari sebelum kecelakaan. Penelepon tersebut mengabarkan Setya akan dirawat pada sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP. “Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa,” ucapnya.

Saat penyidik hendak mengecek kondisi Setya, manajemen rumah sakit menyatakan tidak bisa memberikan informasi. Adapun Bimanesh, dokter yang menangani Setya, tidak ada di lokasi.

Baca juga: Setya Novanto Kecelakaan, Dilarikan ke Rumah Sakit Naik Ojek

Atas perbuatan mereka, Fredrich dan Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dikirim ke kedua tersangka, Selasa lalu. Rencananya, penyidik memeriksa Fredrich sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat besok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Basaria menambahkan, sudah ada 35 saksi dan ahli yang diperiksa dalam penyelidikan. KPK pun telah mencekal sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan wartawan MetroTV, Hilman Mattauch, ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan mantan pengacara Setya, Achmad Rudyansyah. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan mencari keterlibatan pihak-pihak lain. “Untuk berikutnya, bisa saja menjadi tersangka,” tuturnya.

Baca juga: Ini Dokter yang Bersekongkol dengan Fredrich Yunadi untuk Lindungi Setya Novanto

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dua hari lalu. Menurut dia, apa yang dilakukan Fredrich dalam kaitan dengan Setya adalah gaya pembelaan seorang pengacara yang tidak bisa diasumsikan sebagai tindak merintangi penyidikan. Karena itu, ia menuding KPK melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menetapkan Fredrich sebagai tersangka. “Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata sejak menerima kuasa,” katanya.

Bimanesh tidak bisa dimintai konfirmasi. Ia langsung menutup telepon begitu Tempo memperkenalkan diri saat menghubunginya kemarin. Pesan pendek dari Tempo pun tak ia balas. Adapun manajemen Rumah Sakit Medika belum bersedia memberikan komentar. “Bisa ditanya langsung ke humas atau direktur, besok pagi, pukul sembilan, di rumah sakit,” kata petugas bagian operator Rumah Sakit Medika, Alvin.

YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

11 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

13 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

45 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.