TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan data medis Setya, sehingga bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. “Untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Setya tercatat pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika setelah mengalami kecelakaan mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pertengahan November lalu. Kecelakaan terjadi saat tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu tengah dalam pelarian dari penyidik antirasuah.
BACA: KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan Sebelum Tabrak Tiang Listrik
Basaria menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satunya, meski Setya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut langsung dimasukkan ke ruang rawat inap very important person (VIP). “Setya tidak dibawa ke IGD (instalasi gawat darurat),” ujarnya.
Penyidik KPK menduga Fredrich telah menyiapkan skenario tersebut sebelum Setya mengalami kecelakaan. Ia diduga datang lebih dulu ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen. KPK juga mendapat informasi, seseorang yang diduga merupakan pengacara Setya menelepon salah satu dokter di rumah sakit itu pada sore hari sebelum kecelakaan. Penelepon tersebut mengabarkan Setya akan dirawat pada sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP. “Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa,” ucapnya.
Saat penyidik hendak mengecek kondisi Setya, manajemen rumah sakit menyatakan tidak bisa memberikan informasi. Adapun Bimanesh, dokter yang menangani Setya, tidak ada di lokasi.
Baca juga: Setya Novanto Kecelakaan, Dilarikan ke Rumah Sakit Naik Ojek
Atas perbuatan mereka, Fredrich dan Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dikirim ke kedua tersangka, Selasa lalu. Rencananya, penyidik memeriksa Fredrich sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat besok.
Basaria menambahkan, sudah ada 35 saksi dan ahli yang diperiksa dalam penyelidikan. KPK pun telah mencekal sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan wartawan MetroTV, Hilman Mattauch, ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan mantan pengacara Setya, Achmad Rudyansyah. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan mencari keterlibatan pihak-pihak lain. “Untuk berikutnya, bisa saja menjadi tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Ini Dokter yang Bersekongkol dengan Fredrich Yunadi untuk Lindungi Setya Novanto
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dua hari lalu. Menurut dia, apa yang dilakukan Fredrich dalam kaitan dengan Setya adalah gaya pembelaan seorang pengacara yang tidak bisa diasumsikan sebagai tindak merintangi penyidikan. Karena itu, ia menuding KPK melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menetapkan Fredrich sebagai tersangka. “Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata sejak menerima kuasa,” katanya.
Bimanesh tidak bisa dimintai konfirmasi. Ia langsung menutup telepon begitu Tempo memperkenalkan diri saat menghubunginya kemarin. Pesan pendek dari Tempo pun tak ia balas. Adapun manajemen Rumah Sakit Medika belum bersedia memberikan komentar. “Bisa ditanya langsung ke humas atau direktur, besok pagi, pukul sembilan, di rumah sakit,” kata petugas bagian operator Rumah Sakit Medika, Alvin.
YUSUF MANURUNG