Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Melawan PGN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kasasi

Reporter

image-gnews
Petugas Operasi Pemeliharaan Fasilitas sedang mengontrol lewat komunikasi di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT perusahaan Gas Negara di Bojonegara, Banten. TEMPO/Amston Probel
Petugas Operasi Pemeliharaan Fasilitas sedang mengontrol lewat komunikasi di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT perusahaan Gas Negara di Bojonegara, Banten. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membatalkan keputusan KPPU dalam perkara dugaan monopoli PT Perusahaan Gas Negara (PGN). “Kami akan melakukan kasasi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Zulfirmansyah kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Upaya melakukan kasasi atas putusan KPPU yang dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Baca: KPPU Masih Periksa PT Angkasa Pura II

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Achmad Fauzi serta beranggota Steery Marleine Rantung dan Mohammad Noor dalam putusannya, Kamis, 1 Februari 2018, mengabulkan banding yang diajukan PT PGN dan mewajibkan KPPU membayar semua biaya perkara. "Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU dengan memutuskan PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ucap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis kemarin.

Menurut dia, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual-beli gas (PJBG) tidak semestinya diurus KPPU. Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, di Medan, dalam sidang terakhir pada 14 November 2017, majelis hakim KPPU menyatakan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas di Medan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen saat menetapkan kenaikan harga gas Agustus-November 2015.

Atas pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara, tersebut, majelis hakim KPPU menghukum PGN membayar denda Rp 9,9 miliar. Terhadap putusan tersebut, PT PGN melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Zulfirmansyah, kendati pengadilan membatalkan putusan KPPU, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perkara ini pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus.

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan perkara a quo pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus perkara, bukan ruang lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” bunyi petikan siaran pers KPPU terkait dengan putusan pengadilan kemarin.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

44 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

54 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.


Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.