TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membatalkan keputusan KPPU dalam perkara dugaan monopoli PT Perusahaan Gas Negara (PGN). “Kami akan melakukan kasasi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Zulfirmansyah kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.
Upaya melakukan kasasi atas putusan KPPU yang dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Baca: KPPU Masih Periksa PT Angkasa Pura II
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Achmad Fauzi serta beranggota Steery Marleine Rantung dan Mohammad Noor dalam putusannya, Kamis, 1 Februari 2018, mengabulkan banding yang diajukan PT PGN dan mewajibkan KPPU membayar semua biaya perkara. "Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU dengan memutuskan PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ucap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis kemarin.
Menurut dia, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual-beli gas (PJBG) tidak semestinya diurus KPPU. Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, di Medan, dalam sidang terakhir pada 14 November 2017, majelis hakim KPPU menyatakan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas di Medan.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen saat menetapkan kenaikan harga gas Agustus-November 2015.
Atas pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara, tersebut, majelis hakim KPPU menghukum PGN membayar denda Rp 9,9 miliar. Terhadap putusan tersebut, PT PGN melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Zulfirmansyah, kendati pengadilan membatalkan putusan KPPU, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perkara ini pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus.
“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan perkara a quo pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus perkara, bukan ruang lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” bunyi petikan siaran pers KPPU terkait dengan putusan pengadilan kemarin.
LESTANTYA R. BASKORO