Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Perluasan Pasal Zina dalam RKUHP

Reporter

image-gnews
(kiri-kanan) Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunanhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MUI Maruf Amin, dan anggota DPR RI Asrul Sani saat melakukan pertemuan dengan DPR RI dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, 6 Februari 2018. Pertemuan itu membahas sejumlah isu menyangkut RUU KUHP khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama Islam diantaranya LGBT, penistaan agama dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perzinahan. TEMPO/Amston Probel
(kiri-kanan) Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunanhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MUI Maruf Amin, dan anggota DPR RI Asrul Sani saat melakukan pertemuan dengan DPR RI dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, 6 Februari 2018. Pertemuan itu membahas sejumlah isu menyangkut RUU KUHP khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama Islam diantaranya LGBT, penistaan agama dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perzinahan. TEMPO/Amston Probel
Iklan

Pasal penghinaan presiden dan perluasan zina dalam Rancangan KUHP (RKUHP)  dapat menimbulkan mudarat di kemudian hari. Perluasan zina membuat korban perkosaan dan pelaku nikah siri rentan di hadapan hukum.

Membahas RKUHP di DPR, sebaiknya kita mulai dari sebuah kata. Ironis sekali, jika kata "revisi" dalam pembahasan RKUHP di Dewan Perwakilan Rakyat dipergunakan untuk mengembalikan negeri ini ke aturan lampau yang sudah ketinggalan zaman alias bertentangan dengan demokrasi yang didorong oleh semangat reformasi 1998. Karena  revisi mengandung makna progresif: memperbaiki hukum peninggalan era kolonial yang sudah usang. 

Kalau pasal penghinaan presiden sebagaimana yang pernah berkali-kali disalahgunakan dalam haatzaai artikelen itu akan dihidupkan kembali, kita pun seperti kehilangan roh reformasi. Terlalu cepat jika sekarang kita melupakan reformasi, seraya menghidupkan kembali nilai-nilai kepemimpinan otoriter. Tentu sangat menyedihkan jika pasal yang telah dikuburkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dibangkitkan kembali melalui KUHP yang baru.

Pasal 284 RKUHP berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Sementara Pasal 285 menyebutkan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan, gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah.

Lantaran semangat yang terkandung dalam RKUHP pasal 284 dan 285 adalah larangan untuk menghina pemerintah, pasal-pasal itu pun disebut juga haatzaai artikelen. Haatzaai dalam bahasa Belanda berarti kebencian, artikelen berarti pasal.

Berbagai pembelaan terhadap pasal penghinaan presiden cepat terdengar sebagai jawaban atas kritik yang ditujukan kepada “hasil karya” penggodokan pikiran para anggota dewan dan pemerintah itu. Kepemimpinan Presiden Djoko Widodo boleh jadi terlalu "baik" untuk kelak menggunakan pasal ini dalam menghadapi kritik  --kendati ini masih perlu dibuktikan lebih jauh. Namun kita harus ingat "umur" KUHP hasil revisi sudah pasti akan lebih panjang dari pemerintahan Djokowi, dan siapa bisa menjamin bahwa kepala-kepala negara Indonesia mendatang tak memiliki kecenderungan otoriter atau kelewat sensitif terhadap kritik.    

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan cuma itu, soal perluasan istilah zina seperti yang termaktub dalam pasal 484 ayat 1 dan 2 RKUHP akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Kedua pasal tersebut mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenakan pidana. Kalau sudah begini, "pembuktian" adanya perkawinan yang sah bakal mendudukkan para pelaku nikah sirri yang tidak memiliki pengakuan di hadapan negara dalam posisi yang sangat rentan. Patut dicatat kelemahan administrasi ini juga terdapat di antara mereka yang menikah semata-mata secara adat.

Hal yang sama juga dapat menimpa perempuan korban perkosaan. Di bawah pasal ini, hukum yang seharusnya melindungi korban yang lemah, justru membuka kemungkinan bahwa mereka dapat dapat menjadi tersangka jika sang korban tak mampu membuktikan adanya perkosaan atau pelaku bersikukuh bahwa perbuatannya dilakukan tanpa paksaan.

Sebelum peraturan baru ditegakkan dan KUHP hasil revisi diwariskan kepada generasi setelah kita, ada baiknya dipikirkan kembali konsekuensi-konsekuensi yang mungkin ditimbulkan. * 

Idus F. Shahab

Wartawan senior Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

44 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

 Jefri Nichol ketika demo di depan DPR. Instagram
Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan


Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Tiga saksi ahli menghadiri sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.


Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?


Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.


Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Sejumlah mahasiswa dari berbagai mahasiswa berunjukrasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Mereka menuntut pencabutan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU sekaligus mengenang 1.000 hari meninggalnya lima mahasiswa saat aksi menolak RKUHP pada 2019. ANTARA/Darryl Ramadhan
Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.


Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

DPR mengesahkan Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah pada 6 Desember 2022. Berlaku tiga tahun lagi, KUHP itu menerbitkan pelbagai kecemasan: atas nama hukum, ketertiban, atau pembangunan, negara mengekang kebebasan berekspresi seperti pada masa Orde Baru.
Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain


Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.