Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini

Reporter

image-gnews
TVRI. ANTARA/Dhoni Setiawan
TVRI. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Titik temu perdebatan antara sistem singlex  mux dan multi mux  tetap tidak bisa membuat Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) dibawa ke sidang Paripurna pada masa sidang ketiga DPR Februari ini. Sebab, masih ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan di antara para anggota Badan Legislasi (Baleg). “Posisi kami sekarang menunggu dan siap membahas bersama pemerintah jika sudah ditugaskan rapat paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi I –Komisi yang akan membahas RUU Penyiaran ini-  Meutya Viada Hafid kepada Tempo.

Pekan lalu Ketua DPR Bambang Soelistyo mengumumkan DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menggunakan sistem hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran. Kesepakatan diambil dalam rapat yang dihadiri para pimpinan fraksi DPR dan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudianta pada Selasa (13/2/2018).

Sebelumnya terjadi perdebatan alot perihal mana yang akan dipilih dalam RUU Penyiaran, multi mux atau single mux. Pada model multi mux penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi, yakni meliputi perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah. Ada pun model single mux, penguasaan frekuensi sepenuhnya ada di tangan negara.

Dalam single mux maka yang berperan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai penyelenggara layanan digital yang mengelola frekuensi dan infrastruktur digital. Pada model multi mux, LPP RTRI dan setiap lembaga penyiaran swasta berjalan masing-masing. 

Sebelumnya Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, menolak sistem single mux. Menurut Ishadi, sistem ini berpotensi menciptakan praktik monopoli dan bertentangan dengan demokrasi penyiaran. Menurut Ishadi dengan frekuensi dan infrastruktur dikuasai single mux operator, menunjukkan posisi dominan atau otoritas tunggal pemerintah yang berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.

Wakil Ketua Badan Legislasi   Firman Soebagyo menyatakan model hibrida yang akhirnya disepakati itu bisa menumbuhkan demokrasi penyiaran serta  persaingan usaha akan berlangsung sehat tanpa monopoli. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan sistem hybrid ini maka pemerintah dan swasta membagi jatah frekuensinya. Dengan model ini, menurut Firman, swasta hanya menguasai satu frekuensi untuk dikelola sendiri. “Satu frekuensi kalau itu menggunakan resolusi tinggi maka bisa menjadi delapan channel ,” katanya. Ada pun swasta yang memiliki frekuensi lebih  mesti  mengembalikan kelebihannya ke negara.

Sebelumnya selain perdebatan mengenai single mux dan multi mux, ada juga perdebatan yang tak kalah alot mengenai sejumah aturan dalam RUU Penyiaran itu. Setidaknya ini menyangkut empat hal. Pertama, mengenai badan migrasi digital, dari analog ke digital. Kedua, batas akhir migrasi dari analog ke digital. Ketiga soal dividen, dan ke empat tentang investasi asing.  Dalam hal terakhir ini, Pemerintah membolehkan investasi asing dengan maksimal 20 persen sedang Komisi I sebelumnya ”nol.” “Komisi I mengkehendaki "0" persen, tetapi Baleg menemukan ternyata ada peraturan presiden sebagai peraturan turunan UU Investasi,” kata Firman.

RUU Penyiaran yang “berhenti” di Baleg merupakan revisi  UU Penyiaran No. 32/2002. RUU ini sudah setahun lebih berada di Badan Legislatif yang artinya sudah melewati masa sidang lima kali. Pekan lalu rapat pimpinan DPR meminta RUU Penyiaran ini segera diselesaikan dan dibawa ke rapat paripurna –yang tentu saja dalam masa sidang berikutnya.

“Kami harap apapun yang mengganjal di Baleg segera selesai. Jika pun ada yang belum disepakati sebaiknya dibawa ke Paripurna saja agar perjalanan RUU ini bisa jalan,” kata Meutya.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

9 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

11 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

12 jam lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.


Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

14 jam lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Ini daftarnya.


Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

18 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Sejumlah aturan baru tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?


Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

18 jam lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.