TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pembahasan RKUHP tidak didominasi ahli hukum pidana saja. Aliansi meminta pembahasan ini mempertimbangkan banyak aspek. “Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendorong Presiden mengadakan dialog multipihak,” kata juru bicara Aliansi, Erasmus.
Hari ini, Senin, 5 Maret adalah pembukaan masa sidang DPR dan menjadi menjadi tahap baru pembahasan RKUHP. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencermati pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan 4 orang ahli hukum yaitu Prof. Mahfud MD, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Aliansi melihat ada desakan untuk segera mengesahkan RUU Hukum Pidana pada 19 April 2018. Desakan ini ditengarai muncul dari pertemuan Presiden dengan empat orang ahli hukum tersebut.
Aliansi mengingatkan RKUHP akan mengikat segala sisi kehidupan masyarakat. Inilah hukum yang akan memiliki daya paksa untuk menegakkan tertib sosial yang diinginkan oleh pemerintah. Karena itu, Aliansi memandang Presiden perlu membuka dialog multi pihak dan multi kementerian/lembaga untuk membahas RUU Hukum Pidana.
Dialog dan pembahasan RUU Hukum Pidana selama ini, dalam pandangan Aliansi terlampau didominasi oleh para ahli hukum pidana, padahal yang disentuh oleh RKUP menyangkut segala aspek kehidupan termasuk didalamnya mengenai kesehatan, perempuan, anak, dan segala isu serta lapisan masyarakat lainnya.
Aliansi mengingatkan kalaupun pembahasan dipaksakan disahkan 19 April 2018 ini, maka segala infrastruktur penunjang RUU Hukum Pidana berpotensi besar tidak terlaksana. RUU Hukum Pidana membutuhkan berbagai peraturan pelaksana sebagai pelaksana dari RUU Hukum Pidana apabila disahkan dan diberlakukan.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP tidak melihat pemerintah dan DPR memiliki cetak biru pembaruan hukum pidana nasional. Hal ini akan memperparah prioritas dari program pembaruan dan pembangunan hukum nasional.
Aliansi juga mengingatkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik mengalami penurunan pada 2016. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan juga menyatakan bahwa aspek kebebasan sipil membawa dampak yang besar pada penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Karena itu, RKUHP apabila diburu – buru disahkan akan membawa kontribusi besar penurunan Indeks Demokrasi Indonesia pada tahun berikutnya.