Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Dokter Merintangi KPK

Reporter

image-gnews
Gaya terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Setya Novanto diperiksa untuk kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Gaya terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Setya Novanto diperiksa untuk kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Oleh Emerson Yuntho

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis pekan lalu, mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, karena merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP (obstruction of justice). Kasus ini melibatkan Setya Novanto, mantan Ketua DPR.

Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang ancaman pidananya 3-12 tahun penjara. Dalam dakwaan, Bimanesh diduga bersama-sama Frederich Yunadi bekerja sama untuk merintangi penyidikan dengan merekayasa data medis agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017.

Langkah Bimanesh merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhirnya mencoreng citra dunia kedokteran yang selama ini dinilai baik di mata masyarakat. Meski sudah banyak dokter yang terjerat persoalan hukum, termasuk korupsi, Bimanesh adalah dokter pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus obstruction of justice. Ini setidaknya menunjukkan bahwa profesi dokter rentan disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab.

Sebagai antisipasi terhadap pelaku korupsi yang pura-pura sakit, sejak 2012,  Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kerja sama ini meliputi pemilihan tenaga medis atau dokter untuk menangani sejumlah saksi, tersangka, dan terdakwa saat ditahan oleh KPK, serta memberikan second opinion mengenai kondisi kesehatan para saksi, tersangka, dan terdakwa kasus korupsi.

Meski sudah ada kerja sama dengan IDI, tidak mengurangi langkah pelaku korupsi menjadikan "sakit" sebagai alasan untuk menghindari proses hukum yang sedang ditangani KPK. Setya Novanto, sebelum akhirnya ditahan KPK, pernah menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Pihak keluarga menyatakan Setya terkena berbagai macam penyakit, dari vertigo hingga sakit jantung, yang mengharuskannya menjalani kateterisasi jantung. Kondisi sakit tersebut berimbas pada batalnya KPK untuk memeriksa Setya sebagai tersangka.

Alasan sakit juga pernah disampaikan O.C. Kaligis ketika menjadi tersangka  Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis beralasan mengidap berbagai penyakit, seperti jantung, diabetes, dan tekanan darah tinggi. Kaligis juga mengajukan penangguhan penahanan dan meminta dirawat di rumah sakit. Dokter yang menangani O.C. Kaligis menyatakan pasiennya dalam kondisi sehat.

Alasan sakit juga menjangkit terdakwa lain yang dijerat KPK, yaitu Hasan Widjaja, Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi senilai Rp 7 miliar. Jaksa KPK mengatakan Hasan pura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda. Padahal, selama ditahan, Hasan sehat dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk berolahraga.

Pada akhirnya, kasus yang menimpa dokter Bimanesh sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua dokter untuk menjunjung profesionalisme dan tidak menggadaikan profesinya untuk tujuan menyimpang. Untuk meminimalkan adanya dokter yang kembali dijerat KPK maupun penegak hukum lain, perlu segera dilakukan langkah pencegahan dan penindakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai langkah pencegahan, KPK maupun organisasi dokter, seperti IDI, juga perlu melakukan sosialisasi informasi yang lebih masif perihal tindakan dokter membantu pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum. Tindakan itu tidak hanya merupakan perbuatan tercela, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat menjeratnya.

Apabila memberikan keterangan tidak benar dan diagnosis palsu yang menguntungkan tersangka korupsi, seorang dokter dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 4-8 tahun 6 bulan penjara.

Adapun untuk penindakan, selain mendukung upaya penegak hukum memproses secara pidana terhadap oknum dokter yang melanggar, pihak konsil kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebaiknya harus berani menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan dokter. Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap dokter nakal itu antara lain peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi, yang berarti gelar profesi dokternya dapat dicabut.

Sanksi tegas dari organisasi profesi dan ancaman hukuman pidana maksimal tersebut diharapkan dapat membuat jera oknum dokter sekaligus mengembalikan citra dokter di mata publik. Pada masa mendatang, jangan ada lagi dokter yang merintangi  Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Emerson Yuntho.

Anggota Badan Pekerja ICW,  dan Apta Widodo Hartama, Alumnus Sekolah Antikorupsi ICW 2017

 Artikel ini dimuat di Koran Tempo, 13 Maret 2018.

Iklan

KPK



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

3 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.