Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Dokter Merintangi KPK

Reporter

image-gnews
Gaya terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Setya Novanto diperiksa untuk kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Gaya terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Setya Novanto diperiksa untuk kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Oleh Emerson Yuntho

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis pekan lalu, mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, karena merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP (obstruction of justice). Kasus ini melibatkan Setya Novanto, mantan Ketua DPR.

Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang ancaman pidananya 3-12 tahun penjara. Dalam dakwaan, Bimanesh diduga bersama-sama Frederich Yunadi bekerja sama untuk merintangi penyidikan dengan merekayasa data medis agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017.

Langkah Bimanesh merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhirnya mencoreng citra dunia kedokteran yang selama ini dinilai baik di mata masyarakat. Meski sudah banyak dokter yang terjerat persoalan hukum, termasuk korupsi, Bimanesh adalah dokter pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus obstruction of justice. Ini setidaknya menunjukkan bahwa profesi dokter rentan disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab.

Sebagai antisipasi terhadap pelaku korupsi yang pura-pura sakit, sejak 2012,  Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kerja sama ini meliputi pemilihan tenaga medis atau dokter untuk menangani sejumlah saksi, tersangka, dan terdakwa saat ditahan oleh KPK, serta memberikan second opinion mengenai kondisi kesehatan para saksi, tersangka, dan terdakwa kasus korupsi.

Meski sudah ada kerja sama dengan IDI, tidak mengurangi langkah pelaku korupsi menjadikan "sakit" sebagai alasan untuk menghindari proses hukum yang sedang ditangani KPK. Setya Novanto, sebelum akhirnya ditahan KPK, pernah menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Pihak keluarga menyatakan Setya terkena berbagai macam penyakit, dari vertigo hingga sakit jantung, yang mengharuskannya menjalani kateterisasi jantung. Kondisi sakit tersebut berimbas pada batalnya KPK untuk memeriksa Setya sebagai tersangka.

Alasan sakit juga pernah disampaikan O.C. Kaligis ketika menjadi tersangka  Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis beralasan mengidap berbagai penyakit, seperti jantung, diabetes, dan tekanan darah tinggi. Kaligis juga mengajukan penangguhan penahanan dan meminta dirawat di rumah sakit. Dokter yang menangani O.C. Kaligis menyatakan pasiennya dalam kondisi sehat.

Alasan sakit juga menjangkit terdakwa lain yang dijerat KPK, yaitu Hasan Widjaja, Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi senilai Rp 7 miliar. Jaksa KPK mengatakan Hasan pura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda. Padahal, selama ditahan, Hasan sehat dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk berolahraga.

Pada akhirnya, kasus yang menimpa dokter Bimanesh sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua dokter untuk menjunjung profesionalisme dan tidak menggadaikan profesinya untuk tujuan menyimpang. Untuk meminimalkan adanya dokter yang kembali dijerat KPK maupun penegak hukum lain, perlu segera dilakukan langkah pencegahan dan penindakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai langkah pencegahan, KPK maupun organisasi dokter, seperti IDI, juga perlu melakukan sosialisasi informasi yang lebih masif perihal tindakan dokter membantu pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum. Tindakan itu tidak hanya merupakan perbuatan tercela, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat menjeratnya.

Apabila memberikan keterangan tidak benar dan diagnosis palsu yang menguntungkan tersangka korupsi, seorang dokter dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 4-8 tahun 6 bulan penjara.

Adapun untuk penindakan, selain mendukung upaya penegak hukum memproses secara pidana terhadap oknum dokter yang melanggar, pihak konsil kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebaiknya harus berani menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan dokter. Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap dokter nakal itu antara lain peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi, yang berarti gelar profesi dokternya dapat dicabut.

Sanksi tegas dari organisasi profesi dan ancaman hukuman pidana maksimal tersebut diharapkan dapat membuat jera oknum dokter sekaligus mengembalikan citra dokter di mata publik. Pada masa mendatang, jangan ada lagi dokter yang merintangi  Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Emerson Yuntho.

Anggota Badan Pekerja ICW,  dan Apta Widodo Hartama, Alumnus Sekolah Antikorupsi ICW 2017

 Artikel ini dimuat di Koran Tempo, 13 Maret 2018.

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

15 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.