Kasus Jakarta International School: Pengakuan dari Penjara

Reporter

Tempo.co

Jumat, 26 Januari 2018 09:54 WIB

Terdakwa kasus kejahatan tak senonoh di Jakarta International School (JIS), Virgiawan Amin menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Desember 2014. Virgiawan Amin divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - RUANG besuk Penjara Cipinang, Jakarta Timur, Kamis siang, 25 Januari 2018, ingar-bingar. Jarum jam menunjukkan pukul 14.00. Ini merupakan waktu besuk kedua setelah istirahat dari waktu besuk pertama, pukul 09.00. Para pengunjung silih berganti berdatangan, menemui keluarga atau teman mereka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan yang terletak tak jauh dari rel kereta api. Meja-meja kayu memenuhi ruangan seluas separuh lapangan badminton. Di atasnya, ada nomor-nomor untuk memudahkan para narapidana mencari penjenguknya. Para narapidana berkaus oranye hilir mudik keluar-masuk sesuai dengan panggilan petugas.

Baca: Pengacara Belum Terima Pemberitahuan Resmi Kasus JIS

Memakai baju biru yang bagian bawahnya dikombinasikan warna putih, Virgiawan Amin menemui Tempo. Bekas petugas kebersihan di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS)—sekarang menjadi Jakarta Intercultural School—itu datang diantar seorang tamping (narapidana yang bertugas memanggil para narapidana lain). Di bagian dada baju birunya tertulis: Pekerja Kamtib. “Sejak dua bulan lalu, saya diangkat menjadi pembantu petugas keamanan,” katanya ketika ditanya tentang tulisan di seragamnya. “Tugasnya macam-macam antara lain mengambilkan makanan para petugas keamanan,” ucapnya sembari tersenyum kecil.

Di penjara yang berisi sekitar 3.000 orang tersebut, Awan, demikian panggilan terpidana kasus pelecehan seorang siswa JIS itu, menempati sel Blok Aula yang berisi sekitar 40 orang. Di situ, juga mendekam dua temannya yang senasib dirinya, divonis delapan tahun karena dinyatakan melakukan pelecehan seksual, yakni Zainal dan Syahrial. “Kalau Agun (Agun Iskandar, terpidana lain), menempati sel lain,” kata Awan.

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS). TEMPO/Lestantya Baskoro

Advertising
Advertising

Adapun Afrischa, yang divonis tujuh tahun dalam kasus yang sama, dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Semarang dan beberapa bulan lalu telah bebas. “Saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Tidak pernah, tapi saya dipenjara,” ucap Awan. Ia mengucapkan kalimat itu dengan wajah tanpa ekspresi.

Menurut Awan, empat tahun lalu, di kantor polisi, ia mengakui perbuatannya karena tidak tahan dipukuli dan disiksa. ”Kami semua dipukuli, berkali-kali,” katanya, lagi. “Saat Azwar jatuh dan saya mau ke kamar mandi menolong, saya dibentak,” ujarnya. Azwar, salah seorang tersangka pelecehan seksual di JIS, tewas di kantor polisi beberapa saat setelah diperiksa.

Baca: Kasus Jakarta International School dan Sejumlah Kejanggalan.

Ketika disinggung bahwa pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, ia dan beberapa teman-temannya dinyatakan pernah mengalami sodomi, Awan menggelengkan kepalanya berkali-kali.

Menurut Awan, beberapa saat setelah diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya, ia dan teman-temannya memang dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Di sana, ia diperiksa sejumlah orang –ia lupa jumlahnya—tapi juga ada seorang dokter. Satu persatu mereka kemudian diperintahkan untuk tidur di atas sebuah dipan. “Kemudian ke dubur kami dimasukkan semacam alat, keras seperti dari besi, sakit sekali,” tuturnya.

Surat-surat simpati untuk Virgiawan (Awan), tersangka kasus Jakarta International School. Lastyanta R. Baskoro

Awan mengaku tak ada masalah selama mendekam di penjara. Tak ada yang menyakiti dia, misalnya, lantaran dirinya narapidana kasus pelecehan seksual. Sampai kini, ia masih menerima surat-surat, termasuk dari luar negeri, yang menghibur dirinya dan mengucapkan simpati atas nasib yang menimpanya. Sebagian dari ratusan surat tersebut ditaruh di rumah neneknya, Sauni, perempuan yang sejak kecil mengasuhnya. “Saya ingin secepatnya keluar dari sini,” katanya. Ketika ditanya, apakah ia akan kembali bekerja di Jakarta International School, Awan menggeleng. “Saya belum memikirkan itu,” ujarnya.

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

Profil Sekolah Internasional JIS yang Akan Buka Cabang di IKN

2 November 2023

Profil Sekolah Internasional JIS yang Akan Buka Cabang di IKN

Jokowi melakukan groundbreaking proyek Nusantara Intercultural School atau Jakarta Intercultural School (JIS) di IKN

Baca Selengkapnya

Heru Budi soal Renovasi JIS: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Keroyokan Percepat Revitalisasi

5 Juli 2023

Heru Budi soal Renovasi JIS: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Keroyokan Percepat Revitalisasi

mengatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI akan bekerja keroyokan untuk mempercepat proyek revitalisasi stadion JIS

Baca Selengkapnya

Soal Penggantian Rumput JIS: Anggaran 6 Miliar, Pakai Ahli Agronomi, dan Bakal Tiru GBK

5 Juli 2023

Soal Penggantian Rumput JIS: Anggaran 6 Miliar, Pakai Ahli Agronomi, dan Bakal Tiru GBK

Rumput JIS bakal diganti agar sesuai standar FIFA. Penggantian ini menghabiskan anggaran 6 miliar yang bakal tiru GBK.

Baca Selengkapnya

Sekolah Tatap Muka Ditunda di Empat Lembaga Pendidikan Ini

16 Juni 2021

Sekolah Tatap Muka Ditunda di Empat Lembaga Pendidikan Ini

Madrasah Ibtidaiyah Rumah Pendidikan Islam di Kuningan, Jakarta Selatan tidak menggelar sekolah tatap muka karena belum mendapat izin wali murid.

Baca Selengkapnya

Kasus Jakarta International School: Sejumlah Kejanggalan Itu

24 Januari 2018

Kasus Jakarta International School: Sejumlah Kejanggalan Itu

Kasus pelecehan siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School "meledak" pada April 2014. Enam orang menjadi tersangka dalam kasus JIS ini.

Baca Selengkapnya

Pengacara Belum Terima Putusan Kasus Jakarta International School

22 Januari 2018

Pengacara Belum Terima Putusan Kasus Jakarta International School

Kasus pelecehan di Jakarta International School terjadi pada Maret 2015. Lima petugas kebersihan di Jakarta International School menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya