Pasal Kontroversial Belum Beres, Pengesahan RKUHP Bisa Mundur

Reporter

Tempo.co

Minggu, 4 Februari 2018 18:04 WIB

Optimisme DPR Soal RUU KUHP Dipertanyakan

TEMPO.CO, Jakarta- Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditargetkan rampung sebelum 14 Februari 2018 kemungkinan besar akan mundur. Mundurnya pembahasan akan berakibat mundurnya pula pengesahan RKUHP menjadi undang-undang yang ditargetkan sebelum selesainya masa persidangan III DPR. Penyebab utamanya, belum tercapainya kesepakatan antarfraksi dan juga DPR dengan pemerintah, atas sejumlah pasal dalam RKUHP –Rancangan undang-undang yang terhitung paling lama pembahasannya dalam sejarah pembahasan RUU di DPR.

Senin, 5 Februari, besok, misalnya, yang dijadwalkan sebagai rapat untuk pengambilan keputusan antara DPR dan Pemerintah diganti untuk membahas pasal-pasal yang memancing perdebatan publik. Ketua Tim Pemerintah RKUHP, Enny Nurbaningsih mengakui ada sejumlah pasal dalam RKUHP ini yang harus diperbaiki.

Sejumlah pasal dalam RUU itu memang dinilai kontroversial, bahkan mengalami kemunduran dibanding undang-undang sebelumnya. Pasal-pasal itu antara lain menyangkut kebebasan berpendapat, zina, dan penghinaan terhadap kepala negara. Yang terakhir ini bahkan mendapat sorotan tajam karena sebelumnya telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal tentang penghinaan kepala negara tercantum dalam Pasal 263. Bunyinya, “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

“Ini menunjukkan tidak taatnya penyusun RKUHP pada konsep ketatanegaraan Indonesia,” kata Miko Ginting, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Advertising
Advertising

Baca: Pidana LGBT dan HAM.

Miko Ginting menegaskan, demokratisasi hukum pidana dalam RKHUP belum tercapai. Itu tercermin dari ancaman pidana penjara yang masih cukup tinggi dan dikedepankan dalam RKUHP. Dia menyebutkan, dalam RKUHP memang terdapat beberapa jenis pemidanaan baru, seperti pidana kerja sosial. “Namun ternyata tidak berbanding lurus dengan paradigma pemenjaraan yang masih kental dalam Rancangan KUHP,” kata Miko.

Dengan catatan-catatan tersebut, menurut dia, PSHK mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai RKUHP ini meguatkan posisi negara dalam berhadapan dengan individu. ICJR menunjuk sejumlah pasal yang mengindikasikan hal itu, seperti, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden Rawan Digugat.

Pasal lain yang kontroversial adalah peluasan pengertian zina. Itu, misalnya, tercantum pada pasal 483 ayat (1) huruf e. Bunyinya, ”Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.” Pasal-pasal yang mengatur tentang orientasi seksual itu, “pasal LGBT,” dianggap terlalu berlebihan sekaligus berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut pasal-pasal yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). “Setiap orang harusnya dipidana karena perbuatannya, bukan karena perbedaan kondisinya atau seksualitasnya,” kata Ratna.

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya