Setengah Abad Lebih Melahirkan RKUHP

Reporter

Tempo.co

Selasa, 6 Februari 2018 09:44 WIB

Optimisme DPR Soal RUU KUHP Dipertanyakan

TEMPO.CO, Jakarta - Gagasan untuk melahirkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional, yang kini tengah dibahas DPR, lahir lebih setengah abad silam, yakni saat berlangsung Seminar Hukum Nasional I di Semarang.

Gagasan lahir, antara lain, karena selain KUHP yang dipakai produk pemerintahan kolonial --yang sejumlah pasalnya juga tak bisa dilepaskan untuj kepentingan pemerintahan jajahan- juga perlu aturan dan rumusan baru bagi sejumlah delik pidana. Sumber KUHP adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918.

Dalam seminar yang berlangsung pada 1963 tersebut muncul berbagai masukan untuk “RKHUP asli Indonesia.” Antara lain, perlunya perluasan delik-delik kejahatan keamanan negara, ekonomi, juga kesusilaan.

Pemerintah merespon hasil seminar dengan membentuk sebuah tim perumus. Setahun kemudian terbentuk tim perumus RKUHP yang diketuai pakar hukum Universitas Diponegoro, Prof. Soedarto. Tim beranggota sejumlah pakar hukum terkemuka Indonesia. Mereka, antara lain, Prof. Roeslan Saleh (Universitas Gajah Mada), Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara, Prof Oemar Seno Adji (pakar hukum Universitas Indonesia yang kemudian menjadi Ketua Mahkamah Agung), juga J.E. Sahetapy dari Universitas Airlangga.

Beberapa tahun kemudian anggota tim ditambah, antara lain, dengan melibatkan Prof. Mardjono Reksodiputro, Karlinah Soebroto, Andi Hamzah, Muladi, Barda Nawawi, Bagir Manan. Soedarto memimpin tim hingga ia wafat pada 1986 dan kemudian digantikan Roeslan Saleh.

Advertising
Advertising

Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda, menghilangkan “Buku III,” dan membuat penjelasan setiap pasal. Soedarto juga meminta pandangan dua pakar hukum Belanda untuk memberi masukan RKUHP. Keduanya, yaitu Prof. D. Schaffmeister dari Universitas Leiden dan Prof. N. Keijzer dari Universitas Leiden.

Pada 1986 penyusunan Buku I yang berisi asas-asas dan penjelasan pasal-pasal selesai yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Buku II, yakni dengan memasukkan pasal yang dinilai tim masih relevan ke dalam buku II (Buku yang mengatur tindak pidana berikut ancaman pidananya).

Saat Menteri Ismail Saleh menjadi Menteri Kehakiman ia meminta tim untuk segera menyelesaikan penyusunan RKUHP ini. Ismail dan Sunarjati Hartono -Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)- terus mengawal penyusunan RKUHP tersebut. Akhirnya pada 1993 Ketua Tim, saat itu dipegang Mardjono Reksodiputro menyerahkan naskah lengkap RKUHP kepada Ismail Saleh di kantornya. Mardjono menjadi ketua tim sejak 1987 hingga 1993.

Ketika Ismail lengser dan digantikan Oetojo Oesman, peraktis tidak ada kemajuan dalam pembuatan RKUHP itu. Bisa disebut, hampir selama lima tahun RKUHP ini hanya “ngendon” di Kementerian Kehakiman. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan lagi ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara. RKUHP ini juga pernah diberikan ke DPR. Baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP. Benny K. Herman dari Fraksi Demokrat memimpin Panitia Kerja pembahasan RKHUP.

Pada 5 Juni 2015 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP. DPR dan Pemerintah sepakat merampungkan pembahasan itu dalam tempo dua tahun yaitu sampai akhir 2017 –yang akhirnya terlewati.

Baca: Pengesahan RKUHP Mundur.

Dengan perjalanan seperti ini, jika RKUHP yang terdiri sekitar 780 pasal itu disahkan pada 2018, maka berarti inilah rancangan undang-undang yang terbilang paling lama pembuatannya dalam sejarah bangsa ini. Jika dihitung dari Seminar Hukum Nasional I di Semarang, memakan waktu sekitar 55 tahun.

LESTANTYA R. BASKORO/Berbagai Sumber.

Berita terkait

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

12 hari lalu

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.

Baca Selengkapnya

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

34 hari lalu

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.

Baca Selengkapnya

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

34 hari lalu

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

Komisi I akan meminta penjelasan terkait relokasi maupun standar operasional prosedur penyimpanan amunisi.

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

40 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

45 hari lalu

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

Sidang IPU di Swiss mengusung tema perdamaian karena ada 56 negara yang mengalami konflik bersenjata.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

46 hari lalu

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

riset tersebut penting untuk mengetahui bagaimana perilaku masyarakat setelah mencoba produk olahan minyak sawit mentah

Baca Selengkapnya

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

57 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.

Baca Selengkapnya

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

58 hari lalu

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

Puan mengimbau delegasi parlemen perempuan dari 24 negara memperjuangkan hak-hak perempuan di negara masing-masing.

Baca Selengkapnya

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

59 hari lalu

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.

Baca Selengkapnya

Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

6 Maret 2024

Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

Puan dan Yal Braun-Pivet banyak membahas tentang persamaan hak perempuan.

Baca Selengkapnya