Malaysia dan Kebebasan Pers

Reporter

Tempo.co

Rabu, 14 Februari 2018 10:10 WIB

WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta - Sama-sama pada posisi tak menggembirakan alias terpuruk dalam indeks kebebasan pers, Indonesia dan Malaysia, dua negeri bertetangga yang senantiasa bersaing –dari olahraga, budaya, hingga pencapaian eknomi—ini tampaknya harus sering bercermin satu sama lain. Indonesia yang pada pekan lalu merayakan “Hari Pers Nasional” tentunya dapat mengukur seberapa jauh ia telah melangkah maju meninggalkan sang jiran yang lebih makmur, tapi tak cukup berdaya menjalankan kebebasan pers.

Berpaling kepada Konstitusi Federal Pasal 10, yang menjamin hak setiap warga negara akan kebebasan berekspresi dalam batasan tertentu, sesungguhnya tak ada kekuatan yang menghalangi masyarakat di negeri tetangga itu menyuarakan serta menerbitkan segenap pendapat dan pikiriannya. Media massa Malaysia, termasuk yang berbasis internet sejatinya bebas dari sensor.

Baca: Pasal-pasal yang Menjamin Kebebasan Pers di Indonesia.

Namun pasal yang mengakui kebebasan sebagai hak yang melekat pada tiap-tiap individu itu dalam praktiknya harus takluk pada undang-undang anti penghasutan atau Sedition Act 1948 yang demikian lentur, layaknya pasal karet yang siap ditafsirkan penguasa.

Sejak era Reformasi ini, pers di Indonesia diuntungkan dengan pasal 28 F UUD 1945 melalui amendemen kedua yang menjamin hak memperoleh informasi yang akurat, ” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”

Advertising
Advertising

Sementara Undang-Undang Malaysia, Akta 15, Akta Hasutan 1948, justru menyimpan semangat mengancam mereka yang menyebar keterangan yang “menghasut.” Akta ini merincikan bahwa menghasut di sini termasuk a) mendatangkan kebencian atau penghinaan atau membangkitkan perasaan tidak setia terhadap raja atau kerajaan b) membangkitkan rakyat supaya menuntut perubahan dengan cara tidak sah c) membangkitkan perasaan tidak setia terhadap keadilan di Malaysia d) menimbulkan perasaan tidak puas hati atau tidak setia di kalangan rakyat Yang di-Pertuan Agong, dan seterusnya. Seseorang yang oleh pengadilan Malaysia dinyatakan bersalah telah menghasut atau melanggar pasal ini niscaya diganjar kurungan tiga tahun penjara, dikenakan denda 5.000 RM --setara Rp 17,3 juta—atau keduanya.

Dengan pasal ini kartunis Zulkiflee Anwar Haque, yang akrab dipanggil Zunar, berkali-kali ditahan dan diseret ke meja hijau dengan berbagai tuduhan pelanggaran pasal penghasutan terhadap pemerintah. Merujuk pada Akta Hasutan 1948 yang sebenarnya diperuntukkan pemerintah kolonial Inggris buat memerangi gerakan komunis di Semenanjung Melayu dulu, dewasa ini pemerintah di Putrajaya mengembangkan ancaman bagi siapa saja yang membagi status pos facebook, meretweet pesan, menulis blog, atau mengomentari posting yang bernada kritis terhadap pemerintah.

Menggunakan aturan pasal karet Sedition Act, pemerintah Malaysia merasa memiliki dasar untuk mengekang kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, beropini dan menyebarkan informasi. Berdasarkan aturan ini, hingga akhir April 2015 sedikitnya 200 orang terdiri dari politikus, wartawan dan aktivis. Dan efektifitas pasal ini menjadi berlipat ganda ketika pemerintah kemudian juga menggunakan undang-undang keamanan dalam negeri Internal Securty Act, yang mengizinkan penahanan tanpa putusan hukum untuk membungkam suara yang kritis. Kombinasi yang mematikan ini masih ditambah lagi dengan kontrol yang ketat dan ini tampak pada kebijakan yang mewajibkan media untuk memperbarui lisensi setiap tahun.

Tak pelak lagi, sensor diri pun menjadi bagian tak terpisahkan bagi peri kehidupan pers di Malaysia.

IDRUS F. SHAHAB

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

1 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

33 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

44 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

45 hari lalu

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

45 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

3 Maret 2024

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

Majalah TIME didirikan jurnalis muda Henry R. Luce dan Briton Hadden. Mereka membuat majalah buat pembaca yang sibuk dengan cara sistematis, ringkas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

Koalisi Advokasi Pers Sebut 3 Pasang Capres-Cawapres Belum Punya Rekam Jejak Serius terhadap Kebebasan Pers

12 Februari 2024

Koalisi Advokasi Pers Sebut 3 Pasang Capres-Cawapres Belum Punya Rekam Jejak Serius terhadap Kebebasan Pers

Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu sebut 3 pasang capres-cawapres belum punya rekam jejak serius terhadap kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

Timnas Anies-Muhaimin Siapkan 8 Program untuk Kemerdekaan Pers

18 Januari 2024

Timnas Anies-Muhaimin Siapkan 8 Program untuk Kemerdekaan Pers

Timnas Anies-Muhaimin menyiapkan 8 program untuk kemerdekaan pers. Apa saja program itu?

Baca Selengkapnya