Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar
Reporter
Tempo.co
Editor
Lestantya R. Baskoro
Sabtu, 17 Februari 2018 13:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa bisnis antara pengusaha Hasan Ahmad dan PT Aliyah Pancahafat membuat pengadilan memutuskan penyitaan lahan seluas sekitar 11 hektare di dalam perumahan Bogor Nirwana Residence. Bogor Nirwana Residence (BNR) merupakan kompleks perumahan mewah milik PT Graha Andrasentra Propertindo anak perusahaan Grup Bakri.
Baca: Pengadilan Menyita sebelas hektare lahan Bogor Nirwana Residence
Pada sekitar 1996 PT Aliyah mengalihkan pengelolaan kompleks perumahan Bogor River Valey ke Graha Andrasentra yang kemudian mengubah namanya menjadi Bogor Nirwana Residence. Hasan Ahmad, yang sebelumnya dalam perjanjian dengan PT Aliyah, disebutkan memiliki 23 persen aset PT Aliyah menggugat PT Graha dan direktur utama PT Aliyah, Husin Ali Muhammad, serta sembilan pihak lainnya ke Pengadilan Bogor. Hasan meminta haknya berupa aset tanah di tempat itu. Pada 24 Oktober lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dewi Lestari mengabulkan gugatan itu dan menyatakan sah penyitaan sekitar 11 hektare lahan yang dinilai sebagai milik Hasan.
Dalam salinan putusan pengadilan tertanggal 11 Januari yang diterima Tempo, pengadilan tidak hanya menyita lahan, tapi juga memerintahkan tergugat membayar ganti rugi materil. Bunyi perintah itu, “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil secara langsung dan sekaligus kepada penggugat sebesar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2015 yakni Nilai Jual Obyel Pajak (NJOP) tahun 2015 di tanah-tanah di Perumahan Bogor Nirwana Residence yaitu Rp 2.013.000 x sisa tanah hak penggugat seluas 108. 324 meter persegi sebesar Rp 218.056.212.000 (dua ratus delapan belas milyar lima puluh enam juga dua ratus dua belas rupiah.
Poin-poin lain putusan adalah, Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechts Matigedad) yaitu tidak mengganti atau mengembalikan sisa tanah seluas 108.324 meter persegi (seratus delapan ribu tiga ratus dua puluh meter persegi) yang menjadi hak penggugat; menghukum tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya mengganti atau mengembalikan secara langsung dan sekaligus sisa tanah yang menjadi hak penggugat seluas 108. 324 meter persegi, seluruhnya berasal dari tanah-tanah milik tergugat yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence serta menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini tergantung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dihubungi Tempo, Hasan menyatakan sebelumnya dalam proyek pembangunan Bogor River Valey ia bertindak sebagai penyandang dana. Ada pun pengacara PT Graha, Aji Wijaya, saat didatangi kantornya di bilangan Kuningan, Rabu, tidak bisa ditemui. Seorang sekretarisnya menyatakan Aji sedang ada acara dan meminta Tempo meninggalkan nomor yang bisa dihubungi. Edi Sofyan, panitera pengganti yang ikut dalam pembacaan putusan kasus ini menyatakan pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan ini. “Mereka banding,” kata Edi
LRB