Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Dinilai Cacat Hukum

Reporter

Tempo.co

Senin, 19 Februari 2018 20:46 WIB

GRAND HARMONY, BOGOR NIRWANA RESIDENCE

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Bogor terhadap lahan di perumahan Bogor Nirwana Residence mengandung cacat hukum. Cacat hukum karena tidak ada batas-batas yang jelas dan tidak ada keterangan maupun bukti kepemilikan atas lahan yang dijadikan sebagai obyek sita jaminan tersebut, di mana pada umumnya adalah lahan-lahan fasilitas umum, sehingga secara hukum sita jaminan tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti.

Hal ini disebutkan kuasa hukum PT Graha Andrasentra Propertindo, Aji Wijaya dari kantor Hukum Aji Wijaya & Co, dalam suratnya berjudul “Pelurusan Berita Sita Jaminan Lahan Bogor Nirwana Residence,” yang ditujukan kepada Tempo. Surat itu menanggapi berita Tempo.co berjudul Pengadilan sita 11 hektare l ahan Bogor Nirwana Residence.

Dalam berita tersebut Tempo mengutip Putusan Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017. Sebelumnya Hasan Ahmad menggugat PT Graha dan Direktur Utama PT Aliyah, Husin Ali Muhammad, serta sembilan pihak lain, menuntut 23 persen asetnya pada PT Aliyah Pancahafat, perusahaan yang membangun kompleks perumahan Bogor River Valey yang kemudian berubah nama menjadi Bogor Nirwana Residence.

Dalam suratnya Aji Wijaya juga menyatakan, gugatan yang menjadi landasan atas penetapan sita jaminan merupakan gugatan yang mengada-ada, karena faktanya hak penggugat telah diselesaikan dengan tuntas oleh pemegang saham lama (yaitu pemegang saham PT Aliyah Pancahafat, nama Perseroan terdahulu). Namun karena ada bukti penyelesaian hak penggugat yang terlewatkan dalam pertimbangan putusannya, sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut mengira bahwa penggugat belum menerima haknya dan mengabulkan gugatan penggugat.

Saat ini, demikian menurut, Aji Wijaya, Perseroan melalui kuasa hukumnya, kantor hukum Aji Wijaya & Co tengah mengajukan banding atas putusan perkara tersebut, dan berkeyakinan gugatan tersebut akan ditolak di pengadilan tingkat banding, dan sita jaminannya dengan sendirinya juga gugur.

Advertising
Advertising

Lestantya R. Baskoro

Berita terkait

IPO Perusahaan Kendaraan Listrik (VKTR) Bidik Rp 1,1 T, Lego Harga Saham Rp 100 - 130

26 Mei 2023

IPO Perusahaan Kendaraan Listrik (VKTR) Bidik Rp 1,1 T, Lego Harga Saham Rp 100 - 130

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) bersiap menggelar Initial Public Offering atau IPO dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Bidik Produksi Batu Bara 2023 85 Juta Ton, Bumi Resources Siapkan Belanja Modal USD 90 Juta

29 Desember 2022

Bidik Produksi Batu Bara 2023 85 Juta Ton, Bumi Resources Siapkan Belanja Modal USD 90 Juta

Emiten batu bara Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menargetkan peningkatan produksi pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Nia Ramadhani: Tak Bisa Kupas Salak hingga Liburan Rp 600 Juta

8 Juli 2021

Kontroversi Nia Ramadhani: Tak Bisa Kupas Salak hingga Liburan Rp 600 Juta

Artis Nia Ramadhani banyak menuai kontreversi sebelum ditangkap bersama suaminya karena narkoba. Salah satunya tidak bisa mengupas salak.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

14 Maret 2018

Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

Penetapan sita jaminan lahan Bogor Nirwana Residence tak cacat hukum. Berita acara penyitaan lahan Bogor Nirwana Residence ada pada dua dokumen.

Baca Selengkapnya

Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

17 Februari 2018

Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

Bogor Nirwana Residence merupakan kompleks perumahan milik PT Graha Andrasentra Propertindo. Bogor Nirwana Residence dulu bernama Bogor River Valey,

Baca Selengkapnya

Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence

14 Februari 2018

Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence

Pengadilan menyita sekitar sebelas hektare lahan di dalam lokasi Bogor Nirwana Residence milik grup Bakri. Lahan itu tak bisa diperjualbelikan.

Baca Selengkapnya