Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Reporter

Tempo.co

Selasa, 27 Februari 2018 15:50 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

Beredarnya rekaman video tentang pelecehan seksual oleh seorang perawat terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Surabaya telah menyentak kita semua. Ulasan ini ingin membahas sisi lain dari video tersebut. Pertama, video sepanjang lebih dari 15 menit itu menggambarkan dialog pasien dengan perawat yang disaksikan wakil rumah sakit dan perawat mengatakan tidak melakukan sesuatu seperti yang dituduhkan. Tapi pihak-pihak yang ada dalam usaha mediasi ini ujung-ujungnya membujuk agar perawat mengakui saja khilaf dan minta maaf sehingga semua masalah selesai tanpa ada tuntutan hukum. Hasil dialog sudah dapat diterka: sang perawat pun dengan mudah mengaku tanpa sadar adanya perekaman.

Baca: Bui 175 Tahun untuk Pelaku Pelecehan Seksual.

Kedua, yang diunggah hanya potongan 52 detik, yang berisi permohonan maaf dan ucapan khilaf sang perawat. Inilah bagian yang tidak adil dan mengusik rasa keadilan. Dari dua hal ini saja sudah dapat ditelusuri adanya maksud perbuatan kurang terpuji pembuat video tersebut.

Ketiga, dalam kepustakaan dari berbagai negara, sangat banyak dilaporkan terjadinya fantasi seksual pasca-penggunaan obat bius tertentu yang sifatnya individual. Laporan-laporan dalam jurnal terkemuka telah memperingatkan hal ini, terutama menyangkut kegagalan dalam proses hukum ketika hal-hal seperti ini diinvestigasi.

Baca: Definisi Pelecehan Seksual Menurut Hukum Kita

Advertising
Advertising

Ada kasus menarik, seperti dipaparkan Diana Brahams, "Medicine and the Law: Benzodiazepines and Sexual Fantasies" dalam jurnal The Lancet volume 335 tahun 1990 halaman 157, tentang seorang perawat laki-laki yang dilaporkan karena dianggap memegang payudara pasien pasca-operasi. Dari hasil investigasi diketahui bahwa ada fantasi seksual akibat penggunaan obat pramedis benzodiazepin.

Tentang halusinasi akibat penggunaan obat bius ini telah diteliti oleh Hunter dan kawan-kawan sejak 1988, disusul beberapa laporan kasus dari berbagai negara sampai 2013 yang muncul di berbagai jurnal terkemuka, seperti Anesthesiology, tentang penggunaan obat anestesi golongan propofol. Hasilnya sangat mencengangkan. Halusinasi terjadi pada 7 persen dari semua pasien yang menggunakan obat bius tersebut. Hal yang hampir sama juga dilaporkan oleh Journal of the American Dental Association, yakni kasus pasien yang merasa mengalami pelecehan seksual oleh dokter giginya. Setelah ditelusuri secara cermat, hal ini sangat terkait dengan obat anestesi atau penghilang rasa yang digunakan untuk pasien sebelum operasi gigi.

Laporan dalam majalah ilmiah, baik dari Amerika Serikat maupun Eropa, itu mencatat bahwa halusinasi terbanyak adalah pasien yang merasa payudaranya diraba-raba oleh petugas kesehatan. Sumber ilmiah lain juga mencatat bahwa halusinasi seksual sering ditemukan pada pasien pasca-operasi yang menggunakan obat bius jenis midazolam sebagai turunan benzodiazepin yang dikombinasi dengan propofol. Kombinasi obat ini-bersama fentanyl-sebenarnya akan menyebabkan ambang stimulus yang biasa, seperti pemeriksaan dengan stetoskop, gesekan instrumen, atau saat memasang atau melepaskan lead elektrokardiogram, sudah cukup untuk menjadi trigger halusinasi. Dalam hal seperti inilah tenaga kesehatan seharusnya tidak mudah untuk dituduh melakukan pelecehan seksual. Secara umum, halusinasi seksual ini sangat sukar dibuktikan, apalagi kalau tidak ada saksi yang melihat.

Keempat, pada kasus rumah sakit di Surabaya, sebaiknya pengakuan perawat tidak digunakan sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka karena sangat lemah. Apalagi kalau ada fakta hukum bahwa hal itu dilakukan dengan bujuk rayu dan tekanan dari penyidik. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan, penetapan tersangka harus dengan dua alat bukti permulaan yang cukup. Lima perkara ini terkait dengan pidana lain, yakni pencemaran nama melalui informasi elektronik, yang dapat dikembangkan sebagai delik aduan yang serius.

Keenam, apakah pengunggahan video tersebut melanggar hukum? Dalam Undang-Undang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan nama baik tenaga kesehatan. Mengunggah suatu kejadian di rumah sakit, apalagi secara melawan hukum, bukankah dapat mengganggu ketertiban masyarakat?

Ketujuh, polisi harus bertindak hati-hati karena dapat mengganggu kenyamanan bekerja tenaga kesehatan lain, seperti dokter bedah, yang sehari-hari bersentuhan dengan pasien yang menerima tindakan pembiusan. Polisi juga harus lebih hati-hati terhadap orang-orang yang sangat pandai membuat alibi, memanfaatkan situasi, dan menggunakan media sosial untuk mencari keuntungan tertentu. Pilar pelayanan dan perlindungan warga negara harus benar-benar dipegang sama kuat dengan pilar penegakan hukum. Inilah tantangan bagi Polri.

Penulis:

M. NASSER

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Tulisan ini dimuat di Koran Tempo 21 Feb 2018

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

45 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

50 hari lalu

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.

Baca Selengkapnya

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

51 hari lalu

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati

Baca Selengkapnya

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

51 hari lalu

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

52 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.

Baca Selengkapnya