KPK dan Calon Pemimpin Berstatus Tersangka Korupsi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 21 Maret 2018 17:08 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama anggota penyidik, menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil dari hasil OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Ketika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo yang geregetan melihat banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi di saat-saat menjelang pilkada itu kemudian berjanji akan mengumumkan sejumlah calon peserta pilkada yang akan menjadi tersangka korupsi, sebenarnya ia tidak sekedar ingin membersihkan proses demokrasi lima tahunan ini dari najis korupsi.

Menolak imbauan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menangguhkan pengumuman sampai hasil pemilihan menetapkan si pemenang, KPK sebenarnya telah memperlihatkan suatu independensi sekaligus perlawanannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkannya sebagai bagian dari eksekutif.

Baca: KPK Klarifikasi Kegiatan Pencegahan Yang Libatkan Zumi Zola.

Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan permintaan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU tentang MPR, DPR, DPRD ini menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif dengan konsekuensi lembaga ini tidak lagi independen. Dasar hukum MK menunjukkan bahwa KPK bagian dari eksekutif dan bisa dikenakan hak angket karena lembaga ini melakukan fungsi eksekutif, seperti hanya lembaga kepolisian dan kejaksaan. Dan karena KPK bisa dikenakan hak angket, ia pun terancam akan kehilangan kewenangan melakukan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Sangat dapat dimengerti jika kemudian protes terhadap Agus yang paling keras terdengar dari partai-partai yang telah menjalani proses panjang serta rahasia, sebelum akhirnya mereka menetapkan calon kepala daerah yang dijagokannya. Jika nama calon yang selama ini telah diusungnya kemudian tercantum di dalam daftar calon tersangka KPK, sia-sialah apa yang diperjuangkannya. Kendati, harus diakui bahwa ini merupakan “karma” atau konsekuensi logis atas partai-partai yang selama ini menomerduakan faktor integritas, dan menomorsatukan variabel lainnya tatkala menyeleksi calon-calonnya yang akan berlaga di medan pilkada.

Advertising
Advertising

Baca: Lubang Korupsi dalam Mou Antara Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan.

Di bawah kondisi apa pun sesungguhnya politik harus tunduk pada prinsip equality before the law yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa semua orang berada pada kedudukan yang sama di hadapan hukum.

IDRUS F. SHAHAB

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya