David Tobing: Harusnya Garuda Mengakui Saja Ada Kelalaian

Reporter

Tempo.co

Rabu, 4 April 2018 07:50 WIB

Seorang pilot berfoto bersama pesawat Boeing 747-400 yang tak lagi dioperasikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di Cengkareng, Banten, 9 Oktober 2017. Pensiun ini, bersamaan dengan berakhirnya operasional penerbangan haji 1438 H tahun 2017. Tempo/Vindry Florentin.

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara kasus-kasus publik, David Tobing, mengakui pihak Garuda memberikan air minum kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan. Tapi, menurut David, pemberian minuman itu setelah pesawat delay selama 30 menit sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, ketika keterlambatan lebih dari enam puluh menit, harus ada tambahan makanan ringan. “Ada air mineral, saya tidak ambil,” ujarnya. Menurut dia, minuman itu pun baru diberikan saat akan boarding dan diletakan di meja boarding kelas bisnis. “Sementara saya melalui meja boarding ekonomi,” kata David kepada Tempo.

Selasa, 3 April, David menggugat PT Garuda Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. David menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum karena dirinya dirugikan, tidak diberi kompensasi makanan kecil atas keterlambatan keberangkatan penerbangan (flight delayed) selama 70 menit. David menunjuk dasar hukum gugatannya, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Mengacu aturan itu, menurut David, mestinya ia mendapat kompensasi makanan ringan karena pesawat Garuda yang ia tumpangi mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit.

Gugatan David bermula saat pesawat Garuda Indonesia GA152 yang akan ditumpanginya, pada 27 Maret, mengalami keterlambatan. Pesawat yang mestinya berangkat menuju Batam pukul 09.10 itu, menurut David, baru meninggalkan tempat parkir (apron) pasda pukul 10.20 WIB dan baru lepas landas (take-off) pada pukul 10.45. Menurut dia, Garuda telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas tentang alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang seharusnya diberitahukan kepada penumpang selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan. Garuda, katanya, telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, mengomentari gugatan yang didaftarkan David ke Pengadilan, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menyatakan Garuda sudah memberikan kompensasi berupa minuman ringan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015.

Baca: David Tobing dan Kebiasaan Menyapu Jalan.

Advertising
Advertising

Ikhsan mengakui pesawat yang ditumpangi David Tobing, mengalami keterlambatan. Menurut dia, pesawat seharusnya terbang pada pukul 09.10. “Memang ada informasi perlu ada persiapan, sehingga kita sampaikan delay-nya sampai jam 10.00,” katanya. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, ujar Ikhsan, keterlambatan 30 hingga 60 menit, maskapai wajib memberikan kompensasi berupa minuman ringan. Dia mengatakan Garuda menyediakan minuman ringan kepada seluruh penumpang.

Baca: Penjelasan Garuda tentang Gugatan David Tobing.

Terhadap pernyataan Garuda atas gugatannya tersebut, David menegaskan semestinya Garuda mengakui saja bahwa ada kelalaian. “Kalaupun tidak, saya siap membuktikan di pengadilan bahwa keterlambatannya melebihi 60 menit,” kata David.

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

3 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

24 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

45 hari lalu

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

59 hari lalu

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

20 Februari 2024

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

Garuda Indonesia menghadirkan potongan harga hingga 80 persen untuk perjalanan domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

7 Februari 2024

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Garuda Indonesia akan mengoperasikan rute penerbangan Jakarta-Doha (pulang-pergi) mulai 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

1 Februari 2024

Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

Komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan aspek operasional dan layanan penerbangan.

Baca Selengkapnya

Ramai Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin, Bos Garuda Ungkap Aturannya

19 Januari 2024

Ramai Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin, Bos Garuda Ungkap Aturannya

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan aturan airwheel alias koper pintar yang boleh masuk kabin.

Baca Selengkapnya