Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dugaan Monopoli Angkasa Pura II Digelar di Medan

Reporter

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan PT Angkasa Pura II kini memasuki tahap  pemeriksaan saksi. Hari ini, Senin, 12 Maret, Majelis Hakim direncanakan memeriksa para saksi dari pihak tergugat.  

Angkasa Pura II, perseroan yang mengelola Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, disidangkan  karena diduga melakukan praktik monopoli dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) kargo di Bandara Kualanamu. “Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPPU Perwakilan Medan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Zulfirmansyah.

Penelisikan KPPU terhadap Angkasa Pura II berawal dari laporan masyarakat pada  2017 terkait dengan penanganan kargo setelah pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dan Regulated Agent. Penanganan itu dikeluhkan sejumlah pihak karena melambungkan biaya pengiriman maupun pengambilan kargo.

Angkasa Pura II kini adalah pelaku tunggal  jasa penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan dan angkutan kargo di Bandara Kualanamu.  Pihak Angkasa Pura II sendiri menyatakan tidak melakukan monopoli seperti apa yang dituduhkan.

Dari catatan KPPU, dugaan monopoli yang dilakukan Angkasa Pura membuat biaya pengiriman naik hampir tiga kali lipat dari sebelumnya sekitar Rp 350 per kilogram.

Praktik monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura, jika benar, itu berarti melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Yakni: 1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: (1) barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau (2) mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau (3) satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bukan kali ini saja KPPU menyidang pengelola bandara, PT Angkasa Pura,  dengan tuduhan melakukan praktik monopoli. Pada 14 Juni 2017 KPPU juga pernah menjatuhkan vonis, menghukum PT Angkasa Pura Logistik untuk membayar denda Rp 6,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU No. 5/1999 tentang  Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,  Ketua Majelis Hakim, Sukarmi, dalam putusannya, menyatakan Angkasa Pura terbukti  melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca: Taring baru KPPU

LRB

 

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

2 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

43 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III, Heru Budi: Pembangunan yang Lalu

24 Juli 2023

Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.
Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III, Heru Budi: Pembangunan yang Lalu

Heru Budi mengatakan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III terjadi di masa kepemimpinan Direktur Utama Jakpro sebelum Iwan Takwin.


Jakpro Mulai Benahi Sistem Setelah Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

23 Juli 2023

Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sumber: Website Jakpro.
Jakpro Mulai Benahi Sistem Setelah Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

PT Jakpro mulai membenahi sistem perusahaan setelah ditetapkan bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III.


Heru Budi Akan Panggil Jakpro Soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

20 Juli 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Heru Budi Akan Panggil Jakpro Soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM.


Putusan KPPU Dinilai Tidak Tepat, Jakpro Beberkan Alasan Pembatalan Tender Pertama Revitalisasi TIM

19 Juli 2023

Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.
Putusan KPPU Dinilai Tidak Tepat, Jakpro Beberkan Alasan Pembatalan Tender Pertama Revitalisasi TIM

PT Jakpro akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU dalam kasus persekongkolan revitalisasi TIM tahap III.


Begini Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi Bersekongkol Memenangkan Tender Revitalisasi TIM Tahap III

19 Juli 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Begini Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi Bersekongkol Memenangkan Tender Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU memutuskan PT Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM. Begini cara mereka bersekongkol.


Persekongkolan dalam Tender Revitalisasi TIM Terbukti, KPPU Minta Jakpro Tidak Diskriminatif

19 Juli 2023

Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.
Persekongkolan dalam Tender Revitalisasi TIM Terbukti, KPPU Minta Jakpro Tidak Diskriminatif

KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender revitalisasi TIM. PT Jakpro diminta tidak diskriminatif.


Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Terbukti Bersalah

19 Juli 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Terbukti Bersalah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.


Masyarakat Keluhkan Pembayaran ke Tempat Wisata hanya bisa pakai Kartu Jakcard, Ini Respons KPPU

12 Juli 2023

Seorang penumpang Transjakarta menunjukkan kartu Jakcard sebagai alat pembayaran saat membeli bahan pangan yang dijual di stand Sembako on Shelter (SOS) di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, 29 Mei 2017. TEMPO/Rizki Putra
Masyarakat Keluhkan Pembayaran ke Tempat Wisata hanya bisa pakai Kartu Jakcard, Ini Respons KPPU

KPPU merespons keluhan masyarakat ihwal alat pembayaran yang digunakan untuk masuk ke tempat wisata di DKI Jakarta.