Tiga Pasal RKUHP Masih Belum Ada Kesepakatan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 Februari 2018 10:51 WIB

Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR masih terus merumuskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang menjadi sorotan publik. Bergeser dari agenda yang ditentukan, Senin, lalu DPR dan Pemerintah membahas pasal penghinaan terhadap kepala negara.

Kepada wartawan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin, menyatakan presiden adalah lambang negara, karena itu menghina presiden bisa dimaknai menghina negara. Wakil Presiden menyebut pasal penghinaan perlu penegasan sehingga tidak bisa bersifat "pasal karet." Pemerintah dan DPR menyatakan, pasal penghinaan tidak akan menjerat mereka yang mengeritik presiden karena pemakaian pasal itu ada syaratnya.

Pasal 238 ayat 2 RKUHP berbunyi, “Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. “

Baca: Hampir Setengah Abad untuk Membahas RKUHP

Walau Pemerintah dan DPR sudah sepakat pasal penghinaan masuk dalam RKUHP, tapi detail tentang penghinaan ini belum mencapai satu kata.

Advertising
Advertising

Pemerintah menginginkan pasal penghinaan merupakan delik umum –sehingga aparat bisa menindak tanpa adanya pengaduan- sementara DPR menginginkan sebagai delik aduan. “Sebaiknya untuk norma ini adalah delik aduan,” kata Ketua Tim Perumus RKUHP DPR, Benny K. Herman.

Besarnya ancaman hukuman terhadap penghina presiden juga belum tercapai kata sepakat. DPR menginginkan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dengan ancaman hukuman seperti ini, maka mereka yang dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal penghinaan presiden tersebut tak perlu ditahan.

Dua pasal lain yang belum selesai pembahasannya adalah pasal mengenai percabulan sesama jenis (Pasal 495) dan pasal tentang perjudian dan tindak pidana khusus terkait korupsi swasta.

Sejumlah aktivis HAM mengeritik munculnya “Pasal LGBT” karena dianggap berpotensi untuk mengkriminalkan invidividu hanya karena masalah orientasi seksnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, meminta pengesahan RKUHP ditunda. Komnas mengajukan permintaan itu berdasar kajian, monitoring, serta berbagai masukan dari masyarakat. “Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia, penundaan pengesahan RKUHP jalan terbaik untuk saat ini,” kata Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam.

Baca: Pengesahan RKUHP Kemungkinan Besar Mundur.

LRB

Berita terkait

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

10 hari lalu

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.

Baca Selengkapnya

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

32 hari lalu

Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.

Baca Selengkapnya

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

32 hari lalu

DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

Komisi I akan meminta penjelasan terkait relokasi maupun standar operasional prosedur penyimpanan amunisi.

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

38 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

43 hari lalu

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

Sidang IPU di Swiss mengusung tema perdamaian karena ada 56 negara yang mengalami konflik bersenjata.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

44 hari lalu

DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

riset tersebut penting untuk mengetahui bagaimana perilaku masyarakat setelah mencoba produk olahan minyak sawit mentah

Baca Selengkapnya

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

55 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.

Baca Selengkapnya

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

56 hari lalu

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

Puan mengimbau delegasi parlemen perempuan dari 24 negara memperjuangkan hak-hak perempuan di negara masing-masing.

Baca Selengkapnya

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

57 hari lalu

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.

Baca Selengkapnya

Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

58 hari lalu

Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

Puan dan Yal Braun-Pivet banyak membahas tentang persamaan hak perempuan.

Baca Selengkapnya