Miko Ginting:Ke Mana Arah Pembaruan dalam RKUHP?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 2 Maret 2018 07:58 WIB

Aktivis Kaltim menggelar demo di depan kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, 22 Februari 2018. Aksi kamisan ini pernyataan sikap penolakan terhadap RKUHP serta kritik terhadap pemerintah telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.

TEMPO.CO, Jakarta - Hukum pidana, yang salah satunya termuat dalam KUHP, adalah sebuah kesepakatan tentang batasan sejauh apa negara dapat melarang suatu perbuatan. Titik tolak ini tertuang dalam prinsip paling fundamental dalam hukum pidana: prinsip legalitas. Prinsip yang dikemukakan Anselm von Feuerbach pada 1801 tersebut berangkat dari adagium nullum crimen sine poena legali atau tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang.

Hukum pidana lahir jika terjadi pertemuan kehendak antara negara dan rakyat. Pelanggaran terhadap kesepakatan itu berbuah sanksi berupa pidana (nestapa). Artinya, hukum pidana hadir bukan sebatas ekspresi koersif negara, melainkan juga spirit proteksi terhadap hak asasi manusia.

Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). Ini merupakan langkah pembaruan KUHP oleh Dewan. Masalahnya, ke mana arah pembaruannya: menghukum atau melindungi?

Semangat perlindungan sebenarnya sejalan dengan salah satu tujuan pembaruan KUHP, yaitu demokratisasi hukum pidana. Hukum pidana tidak selalu muncul untuk menghukum, tapi juga untuk melindungi dan memberdayakan.

Advertising
Advertising

Namun pembaruan KUHP bergerak ke arah sebaliknya. Mengutip data Institute for Criminal Justice Reform (2016), dalam RKUHP terdapat 1.251 ketentuan pidana. Pidana penjara masih menempati urutan teratas dengan 1.154 perbuatan, diikuti sanksi berupa pidana penjara. Dari kuantitas pidana penjara itu, durasi pidana penjara 5-15 tahun berada pada peringkat pertama.

Data ini menggambarkan bahwa pidana penjara masih dominan dan menjadi karakter utama pemidanaan dalam Rancangan. Benar bahwa terdapat beberapa jenis pidana alternatif, seperti denda, pidana pengawasan, hingga pidana kerja sosial. Namun jenis pidana alternatif itu tidak dapat mengimbangi pendekatan pidana penjara yang dominan.

Baca: Setengah Abad Membuat KUHP Baru.

Salah satu contoh adalah pidana kerja sosial, yang hanya dapat diterapkan pada 59 ketentuan. Peluang penerapan pidana kerja sosial ini hanya sekitar 2 persen dari total keseluruhan sanksi pidana dalam Rancangan. Dengan demikian, pidana penjara tetap diproyeksikan menjadi pendekatan utama dalam Rancangan. Hal ini menunjukkan bahwa Rancangan KUHP masih kental dengan naluri pengawas yang berupaya mengontrol sebagian besar perilaku masyarakat.

Penggunaan instrumen pidana untuk mengontrol perilaku rakyat ini didukung oleh karakter hukum pidana yang memaksa (koersif). Hukum pidana dapat menerobos kemerdekaan seseorang atas nama hukum. Dengan demikian, hukum pidana adalah instrumen yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku masyarakat.

Miller (1934), misalnya, memproyeksikan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah menggunakan hukum pidana sebagai strategi yang efektif dalam mengontrol perilaku rakyat. Proyeksi yang sama pernah dikemukakan Garland (2001) dengan kritik yang lebih tajam bahwa kecenderungan pemerintah untuk mengontrol perilaku masyarakat ini sebenarnya menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengendalikan kejahatan di yurisdiksinya.

Kecenderungan untuk mengontrol itu terlihat dari langkah menjadikan perbuatan yang dulu bukan perbuatan pidana menjadi pidana (kriminalisasi). Begitu juga dengan kecenderungan mempertahankan perbuatan pidana tetap menjadi perbuatan pidana.

Hal ini bukan berarti bahwa negara tidak boleh menghukum wwperbuatan jahat. Atas dasar kepentingan umum, negara dibekali tugas untuk mengatasi perbuatan jahat yang merugikan individu, masyarakat, maupun negara. Namun parameternya adalah pada seberapa perlu suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana dengan dasar perlindungan hak asasi manusia.

Negara tidak perlu gamang dalam mengkriminalkan perbuatan-perbuatan yang secara universal dinyatakan jahat (mala in se). Namun negara perlu mengurai lebih lanjut proporsi kriminalisasi terhadap perbuatan yang dinyatakan jahat karena dinyatakan jahat dalam aturan (mala prohibita).

Kata kunci dalam tindakan kedua itu adalah relativitas. Sepanjang perbuatan itu tidak secara universal dinyatakan jahat, terhadapnya dibutuhkan uji keperluannya. Parameternya tidak boleh hanya berbasis moralitas yang dipandang secara subyektif oleh pembentuk undang-undang. Perbuatan itu disepakati sebagai perbuatan pidana hanya jika terdapat pertemuan kehendak antara negara dan rakyat. Pada konteks ini, pemberian legitimasi dari publik menjadi sangat vital.

Pengutamaan hukum pidana sebagai yang "harus" dan bukan lagi yang "perlu" pada akhirnya berdampak kurangnya apresiasi pada hukum pidana itu sendiri. Moeljatno (1983) menyatakan bahwa semakin banyak hukum pidana dibuat (melebihi proporsionalitas), hal itu dapat berujung pada inflasi hukum pidana. Kecenderungan yang sudah tampak adalah naiknya ancaman pidana dalam banyak undang-undang pasca-reformasi (Anugerah Rizki Akbari: 2015).

Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah dan DPR sebaiknya menarik Rancangan KUHP dari pembahasan. Penarikan ini bertujuan memastikan bahwa pembaruan KUHP bergerak menuju misi besarnya, yaitu demokratisasi hukum pidana dengan spirit proteksi terhadap hak asasi manusia, bukan menuju hukum pidana yang koersif dan kejam tapi minim nilai.

Baca:Tiga Masalah RKUP Belum Ada Kata Sepakat.

Miko Ginting

Kepala Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya