Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miko Ginting:Ke Mana Arah Pembaruan dalam RKUHP?

Reporter

image-gnews
Aktivis Kaltim menggelar demo di depan kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, 22 Februari 2018. Aksi kamisan ini pernyataan sikap penolakan terhadap RKUHP serta kritik terhadap pemerintah telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.
Aktivis Kaltim menggelar demo di depan kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, 22 Februari 2018. Aksi kamisan ini pernyataan sikap penolakan terhadap RKUHP serta kritik terhadap pemerintah telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hukum pidana, yang salah satunya termuat dalam KUHP, adalah sebuah kesepakatan tentang batasan sejauh apa negara dapat melarang suatu perbuatan. Titik tolak ini tertuang dalam prinsip paling fundamental dalam hukum pidana: prinsip legalitas. Prinsip yang dikemukakan Anselm von Feuerbach pada 1801 tersebut berangkat dari adagium nullum crimen sine poena legali atau tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang.

Hukum pidana lahir jika terjadi pertemuan kehendak antara negara dan rakyat. Pelanggaran terhadap kesepakatan itu berbuah sanksi berupa pidana (nestapa). Artinya, hukum pidana hadir bukan sebatas ekspresi koersif negara, melainkan juga spirit proteksi terhadap hak asasi manusia.

Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). Ini merupakan langkah pembaruan KUHP oleh Dewan. Masalahnya, ke mana arah pembaruannya: menghukum atau melindungi?

Semangat perlindungan sebenarnya sejalan dengan salah satu tujuan pembaruan KUHP, yaitu demokratisasi hukum pidana. Hukum pidana tidak selalu muncul untuk menghukum, tapi juga untuk melindungi dan memberdayakan.

Namun pembaruan KUHP bergerak ke arah sebaliknya. Mengutip data Institute for Criminal Justice Reform (2016), dalam RKUHP terdapat 1.251 ketentuan pidana. Pidana penjara masih menempati urutan teratas dengan 1.154 perbuatan, diikuti sanksi berupa pidana penjara. Dari kuantitas pidana penjara itu, durasi pidana penjara 5-15 tahun berada pada peringkat pertama.

Data ini menggambarkan bahwa pidana penjara masih dominan dan menjadi karakter utama pemidanaan dalam Rancangan. Benar bahwa terdapat beberapa jenis pidana alternatif, seperti denda, pidana pengawasan, hingga pidana kerja sosial. Namun jenis pidana alternatif itu tidak dapat mengimbangi pendekatan pidana penjara yang dominan.

Baca: Setengah Abad Membuat KUHP Baru.

Salah satu contoh adalah pidana kerja sosial, yang hanya dapat diterapkan pada 59 ketentuan. Peluang penerapan pidana kerja sosial ini hanya sekitar 2 persen dari total keseluruhan sanksi pidana dalam Rancangan. Dengan demikian, pidana penjara tetap diproyeksikan menjadi pendekatan utama dalam Rancangan. Hal ini menunjukkan bahwa Rancangan KUHP masih kental dengan naluri pengawas yang berupaya mengontrol sebagian besar perilaku masyarakat.

Penggunaan instrumen pidana untuk mengontrol perilaku rakyat ini didukung oleh karakter hukum pidana yang memaksa (koersif). Hukum pidana dapat menerobos kemerdekaan seseorang atas nama hukum. Dengan demikian, hukum pidana adalah instrumen yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku masyarakat.

Miller (1934), misalnya, memproyeksikan bahwa terdapat kecenderungan pemerintah menggunakan hukum pidana sebagai strategi yang efektif dalam mengontrol perilaku rakyat. Proyeksi yang sama pernah dikemukakan Garland (2001) dengan kritik yang lebih tajam bahwa kecenderungan pemerintah untuk mengontrol perilaku masyarakat ini sebenarnya menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengendalikan kejahatan di yurisdiksinya.

Kecenderungan untuk mengontrol itu terlihat dari langkah menjadikan perbuatan yang dulu bukan perbuatan pidana menjadi pidana (kriminalisasi). Begitu juga dengan kecenderungan mempertahankan perbuatan pidana tetap menjadi perbuatan pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini bukan berarti bahwa negara tidak boleh menghukum wwperbuatan jahat. Atas dasar kepentingan umum, negara dibekali tugas untuk mengatasi perbuatan jahat yang merugikan individu, masyarakat, maupun negara. Namun parameternya adalah pada seberapa perlu suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana dengan dasar perlindungan hak asasi manusia.

Negara tidak perlu gamang dalam mengkriminalkan perbuatan-perbuatan yang secara universal dinyatakan jahat (mala in se). Namun negara perlu mengurai lebih lanjut proporsi kriminalisasi terhadap perbuatan yang dinyatakan jahat karena dinyatakan jahat dalam aturan (mala prohibita).

Kata kunci dalam tindakan kedua itu adalah relativitas. Sepanjang perbuatan itu tidak secara universal dinyatakan jahat, terhadapnya dibutuhkan uji keperluannya. Parameternya tidak boleh hanya berbasis moralitas yang dipandang secara subyektif oleh pembentuk undang-undang. Perbuatan itu disepakati sebagai perbuatan pidana hanya jika terdapat pertemuan kehendak antara negara dan rakyat. Pada konteks ini, pemberian legitimasi dari publik menjadi sangat vital.

Pengutamaan hukum pidana sebagai yang "harus" dan bukan lagi yang "perlu" pada akhirnya berdampak kurangnya apresiasi pada hukum pidana itu sendiri. Moeljatno (1983) menyatakan bahwa semakin banyak hukum pidana dibuat (melebihi proporsionalitas), hal itu dapat berujung pada inflasi hukum pidana. Kecenderungan yang sudah tampak adalah naiknya ancaman pidana dalam banyak undang-undang pasca-reformasi (Anugerah Rizki Akbari: 2015).

Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah dan DPR sebaiknya menarik Rancangan KUHP dari pembahasan. Penarikan ini bertujuan memastikan bahwa pembaruan KUHP bergerak menuju misi besarnya, yaitu demokratisasi hukum pidana dengan spirit proteksi terhadap hak asasi manusia, bukan menuju hukum pidana yang koersif dan kejam tapi minim nilai.

Baca:Tiga Masalah RKUP Belum Ada Kata Sepakat.

Miko Ginting

Kepala Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

 Jefri Nichol ketika demo di depan DPR. Instagram
Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan


Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Tiga saksi ahli menghadiri sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.


Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?


Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.


Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Sejumlah mahasiswa dari berbagai mahasiswa berunjukrasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Mereka menuntut pencabutan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU sekaligus mengenang 1.000 hari meninggalnya lima mahasiswa saat aksi menolak RKUHP pada 2019. ANTARA/Darryl Ramadhan
Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.


Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

DPR mengesahkan Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah pada 6 Desember 2022. Berlaku tiga tahun lagi, KUHP itu menerbitkan pelbagai kecemasan: atas nama hukum, ketertiban, atau pembangunan, negara mengekang kebebasan berekspresi seperti pada masa Orde Baru.
Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain


Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.


KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 20 September 2022. Menurut Official Airline Guide (OAG) penyedia data penerbangan global di Inggris melaporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta pada September 2022 menjadi bandara tersibuk di ASEAN dengan kapasitas kursi penerbangan mencapai 2,96 juta kursi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.