Pengesahan RKUHP Dipastikan Mundur

Reporter

Tempo.co

Senin, 5 Februari 2018 08:29 WIB

Para narasumber dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'LGBT, Hak Asasi dan Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 23 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Belum tercapainya kesepakatan sejumlah pasal antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah serta derasnya kritik dari publik membuat rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipastikan mundur. Sebelumnya, Panitia Kerja RKUHP menargetkan semua pembahasan selesai dan RKUHP disahkan sebelum 14 Februari 2018. “Tapi kelihatannya tidak akan keburu,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2018.

Sebelumnya, Panitia Kerja RKUHP menjadwalkan rapat bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan. Namun materi rapat diubah menjadi membahas pasal-pasal yang mendapat sorotan tajam dari publik. Pembahasan pasal-pasal tersebut dipastikan tidak akan selesai dalam satu atau dua hari. Dengan demikian, target pengesahan RKUHP pada masa sidang III DPR dipastikan mundur.

Hingga kini, sejumlah pengamat hukum serta organisasi yang bergerak dalam bidang hukum mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Penundaan berkaitan dengan terdapatnya sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat, berpotensi mengkriminalkan individu karena masalah orientasi seksualnya, dan melemahkan lembaga penegak hukum lain.

Baca: LGBT dalam Perspektif Hak Asasi

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memperingatkan adanya pasal tentang penghinaan kepala negara yang rawan digugat. Pasal 263 dalam draf RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah pada 2016. “Pasal ini rawan digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pengamat hukum, Bivitri Susanti, meminta DPR dan pemerintah menghentikan dulu pembahasan RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP, banyak pasal kontroversial yang belum dianalisis implikasinya. Pasal-pasal itu, Bivitri memberi contoh, pasal yang berkaitan dengan zina serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Baca: Pasal Penghinaan Kepala Negara versi Thailand

Suara yang menginginkan RKUHP ditelaah lagi juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan ada sejumlah pasal tentang delik pidana korupsi dalam RKUHP yang bisa mengancam kewenangan KPK. Menurut dia, pasal yang berkaitan dengan kewenangan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jika delik dalam RKUHP itu lolos, sejumlah kewenangan KPK bisa dipersoalkan. Itu, misalnya, menyangkut kewenangan KPK dalam operasi penangkapan seorang tersangka tindak pidana korupsi.

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

3 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

11 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

15 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

21 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya